Rabu, 29 Desember 2010

Rendahnya Pelayanan Publik Terhadap Kesehatan Masyarakat Miskin


Indonesia telah memasuki zaman remformasi, yang berarti pelayanan kepada seluruh masyarakat harus lebih ditingkatkan dan harus merata dari atas sampai kebawah. Akan tetapi pada kenyataannya pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah pada saat sekarang ini masih jauh dari kata memuaskan, misalnya saja dibidang kesehatan. Hakikat dari pelayanan publik itu sendiri merupakan  pemberian pelayanan yang dilakukan oleh aparat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat secara memuaskan, tidak membedakan golongan ataupun status sosial. Jika dilihat untuk masalah pelayanan publik dibidang kesehatan di Indonesia untuk sekarang ini belum bisa dikatakan memuaskan, terutama bagi kalangan masyarakat miskin. Memang pemerintah telah membuat kebijakan pengobatan gratis untuk masyarakat miskin dengan membuat ASKES. Tujuan dari pemerintah sangatkah baik, yaitu untuk memberikan pengobatan secara gratis bagi masyarakat miskin yang ingin berobat karena ketidak mampuan biaya.
Seperti yang kita ketahui kebijakan tersebut hanyalah sekedar teori saja, masyarakat miskin yang ingin berobat dengan layanan askes ternyata justru dinomor duakan dalam hal pelayanan dibandingkan dengan yang membayar secara penuh. Ini membuktikan bahwa petugas rumah sakit masih belum bisa memberikan pelayanan publik secara memuaskan kepada masysrakat. Kita bisa melihat kejadian tersebut di televisi, banyak rumah sakit daerah yang menolak untuk memberikan pengobatan bagi masyarakat miskin karena tidak memenuhi persyaratan administrasi ataupun harus menunggu mereka membuat askes. Padahal untuk membuat surat keterangan pengobatan gratis tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Walaupun masyarakat miskin sudah membawa askespun, terkadang dipersulit dan mereka ditempatkan pada ruangan kelas yang paling bawah dengan perawatan yang tidak memuaskan. Apakah masyarakat miskin tidak boleh sakit? Itulah pertanyaan yang harus ditujukan kepada pemerintah untuk sekarang ini, apa hanya orang-orang kaya saja yang bisa menikmati pelayanan kesehatan yang memuaskan sedangkan masyarakat miskin disia-siakan. Padahal pemerintah telah memberikan sejumlah dana bagi rumah sakit umum untuk pengobatan gratis yang ditujukan untuk masyarakat miskin. Lalu akan dikemanakan dana yang telah dikeluarkan bagi pengobatan gratis tersebut. Pemerintah harus melakukan reformasi birokrasi dibidang kesehatan ini, supaya terjadinya suatu keadilan bagi masyarakat miskin yang ingin memperoleh pelayanan kesehatan secara memuaskan. Pelayanan publik yang baik harus bisa memenuhi asas pelayanan publik yaitu:
1.      Transparansi
Maksud transparansi disini, bersifat terbuka dan mudah diakses oleh semua pihak. Apabila dihubungkan dengan pelayanan dibidang kesehatan berarti rumah sakit harus bisa terbuka kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat bukan sebaliknya mempersulit masyarakat miskin yang ingin berobat.
2.      Akuntabilitas
Pelayanan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Kesamaan hak
Tidak diskriminatif. Apabila dihubungkan dengan pelayanan kesehatan berarti aparat yang terkait tidak boleh membedakan antara masyarakat miskin yang menggunakan askes dengan orang-orang kaya. Artinya mereka memberikan pelayanan yang sama kepada semua pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar